Indonesian peoples thing..

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Indonesian People's Voices. Have contents about Indonesian Voices Article, Opinion and Information about Awareness! and waking up! Indonesian Peoples. Indonesian Voices for Good Government Governance, How are Indonesian and other country connetion? History about The freedom of Indonesia. Indonesian movement on Indonesian Anti imperialism for Asian African Conference until now. Information of Indonesian Struggle for Indonesian Integration and Unity. Indonesian Voices for World Peace and Justice. Indonesian Voices English Version.

Home

Kronologis Kasus Bank Century

E-mail Print PDF
User Rating: / 0
PoorBest 

Oleh Sri Megawati

Kronologis Skandal Bank CenturyKasus moral hazard yang merusak sistem perbankan di Indonesia seperti kasus Bank Century yang melibatkan pemilik bank, BI, Depkeu dan LPS itu semakin heboh. "Perampokan" bank sendiri ini telah merugikan uang masyarakat yang berada di LPS mencapai Rp. 6,7 Triliun.

Kronologis skandal Bank Century ini sebagai berikut:

13 November 2008:

- Pukul 13.00 WIB:
Bank Century gagal mengikuti kliring. Likuiditasnya terganggu akibat penarikan dana oleh nasabah. Hal ini akibat saham Bank Century (BCIC) disuspen oleh otoritas Bursa.

14 November 2008
Bank Century mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek ke BI senilai Rp 1 triliun. BI akhirnya menyetujui fasilitas pendanaan Rp 600 miliar. Akhirnya Bank Century sudah bisa mengikuti kliring lagi

20-21 November 2008
Gubernur BI, Menkeu, dan LPS membahas nasib Bank Century selama 11 jam di Kantor Departemen Keuangan, Jakarta. Rapat dimulai pukul 20.00 WIB pada 20 November dan berakhir pukul 07.00 esok harinya.


21 November 2008
Bank Indonesia mengumumkan Century diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maryono, banker andal dari Bank Mandiri, ditunjuk sebagai direktur utama Bank Century.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan empat kali menyuntikkan dana sebagai penyertaan modal kepada PT Bank Century Tbk. Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan, suntikan modal pertama kali dilakukan pada 23 November 2008, LPS kembali menambah modal pada tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, pada 3 Februari 2009 LPS kembali menambahkan dana sebesar Rp 1,55 triliun, dan pada 21 Juli 2009, LPS kembali menyuntik dana sebesar Rp 630 miliar. Total suntikan itu mencapai Rp 6,7 triliun.

Proses bail out yang penuh dengan banyak pertanyaan ini akhirnya di lakukan audit Investigasi BPK atas bail out Bank Century yang dikutip dari Koran Sindo sebagai berikut ini:

Ringkasan Laporan Hasil Audit Investigasi BPK

Gambaran Umum

Bank Century (BC) adalah hasil merger tiga bank, yaitu Bank Pikko,Bank Danpac,dan Bank CIC pada bulan Desember 2004. Berdasarkan hasil pemeriksaan BI, dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2008, BC mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilikan suratsurat berharga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN).

Sejak 29 Desember 2005,BC dinyatakan berada ”dalam pengawasan intensif”oleh BI karena permasalahan terkait SSB dan perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan keuangan, serta membahayakan kelangsungan usaha bank. Kemudian, pada 6 November 2008,BI menetapkan BC sebagai bank ”dalam pengawasan khusus” dengan posisi rasio kewajiban penyediaan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) saat itu 2,35%.

Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dihadapinya, pada 14, 17, dan 18 November 2008 BC menerima FPJP dari BI dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp689 miliar. Setelah menerima FPJP, kondisi BC terus memburuk yang ditandai dengan menurunnya CAR per 31 Oktober 2008 menjadi negatif 3,53%. Sehingga, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 November 2008,BI menetapkan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Keputusan tersebut disampaikan kepada KSSK dengan Surat BI No lO/232/ GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya. Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan, dalam Rapat KSSK tanggal 21 November 2008 dan dengan Keputusan No 04/ KSSK.03/2008,

KSSK menetapkan, (1) PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No lO/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008; dan (2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Sesuai Pasal 21 ayat (3) UU LPS, LPS melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (KK) menyerahkan penanganannya kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut kemudian dijadikan pertimbangan oleh KK untuk mengeluarkan Keputusan KK No OI/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan: (1) Menyerahkan penanganan PT Bank Century Tbk yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS. (2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Setelah penyerahan tersebut, dalam rangka penanganan, LPS telah melakukan tindakan penanganan BC,antara lain,mengganti direksi dan komisaris serta mengeluarkan dana untuk PMS sebesar Rp6,76 triliun yang dikucurkan secara bertahap sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.

Temuan Pemeriksaan

BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima yaitu, (1) Proses merger dan pengawasan BC oleh BI. (2) Pemberian FPJP. (3) Penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganan nya oleh LPS. (4) Penggunaan dana FPJP dan PMS. (5) Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihakpihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC.

Proses Merger dan Pengawasan BC oleh BI 1.

BC adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepulauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah RAR.

Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam RDG BI pada 27 November 2001. Persetujuan akuisisi diberikan BI meski Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara. RDG BI juga mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%.

Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada 5 Juli 2002 meski dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC. BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut antara lain, a.

Pada Bank CIC, terdapat transaksi SSB fiktif senilai USD25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat CAR menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban general sales management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran PDN. b.

Pada Bank Pikko,terdapat kredit kepada Texmaco yang dikategorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan medium term notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating, sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif. Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi tanggal 5 Juli 2002.

Persyaratan tersebut antara lain, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan atau dinyatakan ”tidak lulus”dalam penilaian fit and propper test. Pada 6 Desember 2004,BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut.

Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwBl (SAT) kepada Deputi Gubernur/DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DOS (AN) pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah, (1) SSB pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger, (2) Hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus,ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.

Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur DPwBl (SAT) tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwBl (SAT) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan.

Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs Gubemur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan mergermutlak diperlukan. Dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwBl (SAT) dalam catatan yang disampaikan kepada DOS (AN) dan DpG (AP) tersebut.

BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam, (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum; (2) SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif; dan (3) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.

Dengan demikian,dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac,Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi BC, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. 2. BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama tahun 2005–2008. a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi CAR BC per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%.

Sesuai dengan ketentuan dalam FBI No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PB 1/2005, seharusnya BC ditetapkan sebagai bank ”dalam pengawasan khusus” sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC diterbitkan pada 31 Oktober 2005.

Atas usul Direktur DPwB 1 (RS) dan disetujui DpG Bidang 6 (SCF), BC hanya ditetapkan sebagai bank ”dalam pengawasan intensif”. Nilai CAR BC per 28 Februari 2005 menjadi sebesar negatif 132,5%,terutama disebabkan adanya aset berupa SSB sebesar USD203 juta yang berkualitas rendah, di antaranya sebesar USD116 juta yang masih dikuasai pemegang saham.

BI menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian (PPAP) terhadap SSB tersebut. Meski menurut PBI No 7/2/ PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,seharusnya atas SSB tersebut dilakukan PPAP atau penyisihan sebesar 100%. Hal tersebut merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan BC agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan ini disetujui BI sebagai pengawas bank.

BI menyetujui kondisi tersebut dengan alasan, pemegang saham telah berkomitmen untuk menjualkan SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian melalui assets management agreement (AMA) dan assets sales and purchase agreement (ASPA). Namun, komitmen dan skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh PSP.

Sementara itu, pengawas BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan dan tidak mengakui adanya kerugian atas SSB.Jika BI bertindak tegas terhadap BC, terutama penerapan ketentuan mengenai penyisihan SSB, maka nilai CAR BC menjadi negatif.

Dan, sesuai dengan ketentuan BI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank, BC seharusnya ditempatkan ”dalam pengawasan khusus”sejak 31 Oktober 2005. Bank yang ditempatkan ”dalam pengawasan khusus” adalah bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu enam bulan (bisa diperpanjang selama tiga bulan).

Apabila dalam periode tersebut ternyata permasalahan bank tidak terselesaikan, maka BI akan menyatakan sebagai bank gagal. Sedangkan bank ”dalam pengawasan intensif”adalah bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya,sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tanpa ada batasan waktu yang jelas.

Penetapan BC hanya ”dalam pengawasan intensif”mengakibatkan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham agar menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal tersebut di atas melanggar ketentuan, 1) FBI No.7/27PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa SSB yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak terdapat informasi nilai pasar secara transparan, dan tidak memiliki peringkat investasi, maka SSB tersebut dinilai macet dan harus dibentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100%. 2) PBI No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditempatkan ”dalam pengawasan khusus”

sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. 3) PBI No-6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005 yang mengatur bahwa bank diterapkan ”dalam pengawasan khusus” bila memenuhi satu atau lebih kriteria,yakni CAR di bawah 8% atau rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian BI mengalami kesulitan likuiditas yang mendasar. b.

Sejak tahun 2005 sampai 2007,hasil pemeriksaan BI atas BC menemukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam kegiatan BC. Namun, BI tidak mengambil tindakan yang tegas.Pelanggaran BPMK tersebut antara lain,melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penempatan antarbank yang menurut Bankers Almanak Tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200, dan pemberian fasilitas letter of credit (L/C) yang hanya dijamin dengan bankers acceptance.

Hal tersebut melanggar ketentuan PHI No 7/3/PBI/ 2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bahwa bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi administrasi terhadap dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) buruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang- Undang (UU) No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998. c.

Sejak tahun 2004,BC melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN. Sehingga, sesuai ketentuan, BC seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp22 miliar. Dalam pelaksanaannya,BI memberikan keringanan denda sebesar 50%. Sehingga BC hanya membayar sanksi denda sebesar Rp22 miliar.Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam FBI No 7/37/PBI/2005 tentang PDN Bank Umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal dan untuk neraca setinggi- tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja.

Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, selain dikenakan sanksi administrasi, juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp250 juta setiap hari pelanggaran. d. Pengawas BI tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan pemegang saham, pengurus bank, dan pihakpihak terkait dengan BC yang mengakibatkan kerugian BC, seperti pemberian kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru diungkapkan Tim Investigasi BI saat BC telah ditangani LPS (tahun 2005 sampai 2009). Hal tersebut menunjukkan bahwa Bl tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC. BI membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi, sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI No 7/2/PBI/ 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP saat BC telah ditangani oleh LPS.

Pemberian FPJP 3.

Sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapinya,BC mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun.Bl kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP.Saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,35% (posisi 30 September 2008). Sementara itu, PBI No lO/26/PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%.

Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Pada 14 November 2008 BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif.Padahal,menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8%, berkisar antara 0,39 % sampai 476,34%, di mana satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.

Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP. Dengan perubahan ketentuan tersebut, dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp502,07 miliar pada 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp356,81 miliar dan tanggal 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar.

Kemudian, pada 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rpl87,32 miliar dan kemudian dicairkan BI pada hari yang sama.Dengan demikian,total pemberian FPJP adalah sebesar Rp689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada 31 Oktober 2008 (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.

Hal ini melanggar ketentuan PBI No lO/30/PBI/ 2008 yang menyatakan, bahwa bank yang dapat mengajukan FFJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, sebagai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp467,99 miliar, ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP. Hal ini melanggar ketentuan PBI N0 10/26/PBI/2008 juncto PBI No.lO/ 30/PBI/2008 yang menyatakan, bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.

 
Blackberry Melanggar UU, Pemerintah Ancam Tutup Layanan Blackbarry di Indonesia
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengancam akan menutup layanan Blackberry di Indonesia bila produsennya, Research in Motion (RIM), menolak untuk memblokir konten porn [ ... ]


Menjaga dan Melestarikan Laut Perlu Kerjasama Semua Pihak
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Tingkat pencemaran di beberapa wilayah perairan Indonesia pada saat ini telah berada pada kondisi yang tidak terkendali, serta laju sedimentasi yang masuk ke perairan juga terus meningkat. Sementara i [ ... ]


Berita Umum Nasional
Puncak Mudik Diperkirakan Jumat
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Lonjakan arus mudik di jalan raya terus menunjukkan peningkatannya. Hari ini, Jumat (18/9) diperkirakan akan menjadi puncak kegiatan arus mudik Lebaran 2009 (1430 H). Pergerakan kendaraan di beberapa  [ ... ]


Dapatkan Informasi Mudik di RTTMC
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Untuk memberikan info-info terkini seputar mudik pada Lebaran tahun 2010 ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membentuk Road Transport & Traffic Management Ce [ ... ]


Info Mudik Lebaran
Indonesia dan Malaysia Sepakat Selesaikan Masalah melalui Jalur Diplomasi
06/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Pertemuan Joint Commission for Bilateral Cooperation(JCBC) RI-Malaysia telah berlangsung pada 6 September 2010 di Kota Kinabalu, Malaysia dipimpin oleh Menlu RI, R.M. Marty M. Natalegawa, dan Menlu Ma [ ... ]


RI - Malaysia Bertemu, Bahas Perbatasan Laut dan Insiden Perairan Bintan
06/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Pertemuan Menlu RI - Malaysia di Kota Kinabalu membahas perlindungan WNI/TKI di Malaysia, dan bukan saja membahas mengenai perbatasan laut dan insiden perairan Bintan yang terjadi 13 Agustus 2010 da [ ... ]


Berita Umum Internasional
Pembiaran Aparat Keamanan Membuat Gerakan RMS Semakin Berani
04/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Gerakan dan aksi Republik Maluku Selatan (RMS) semakin lama semakin berani ini terbukti saat. Frans Sinmiasa diduga juga berperan penting dalam rencana pengibaran bendera "benang raja" saat puncak Sa [ ... ]


RMS Dan OPM Diduga Terkait Jaringan Multinasional Anti NKRI
04/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) disinyalir merupakan jaringan multinasional untuk merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Presidium ICMI Mud [ ... ]


Memperkokoh NKRI
Lebih dari 100.000 Warga Prancis Protes Pengusiran Etnis Minoritas Romania oleh Sarkozy
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Kebijakan Presiden Nicolas Sarkozy dianggap sebagai perlakuan yang sangat rasis, saat Pemerintah Prancis mengusir ribuan orang Rumania dengan alasan belum dapat diterima umum.  Kebijakan ini memicu p [ ... ]


Komnas HAM : Terjadi Pelanggaran HAM Serius pada Kasus Buol Berdarah
03/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sementara ini telah mengidentifikasi beberapa bentuk indikasi pelanggran hak asasi di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan menilai telah terjadi pelangga [ ... ]


Isu Kemerdekaan Universal
LMB Karimun Sesalkan Provokasi Perang dengan Malaysia
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyesalkan aksi provokasi menentang Malaysia yang dilakukan beberapa kelompok massa di tanah air terkait insiden Tanjung Berakit, Bint [ ... ]


PKB : Perang dengan Malaysia Tidak Ada Gunanya
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Ketua umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar menyatakan menolak perang dengan Malaysia, karena perang itu dianggap tidak ada gunanya. Pihaknya lebih menitikberatkan kepada diplomasi yang akan dilakukan pem [ ... ]


Isu Gerakan Anti Perang
Perang Semakin Sulit, Obama dan Sekjen NATO Bertemu
06/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Meningkatnya tantangan perang di Afghanistan yang ditandai dengan peningkatan jumlah tentara ISAF yang tewas, penurunan dukungan masyarakat internasional, dan peningkatan penolakan rakyat AS membuat P [ ... ]


Obama Salah Ucap yang Berakibat Perubahan Kebijakan
02/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang biasanya fasih berpidato dan memiliki kemampuan verbal yangn tinggi untuk mengangkat kalimat demi kalimat dengan sangat baik, tetapi ternyata bisa salah ucap [ ... ]


Isu Perang Afghanistan
Indonesia Akan Menambah Kapal Selam
26/08/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Armada kapal selama yang dimiliki oleh Indonesia yang hanya dua buah, dianggap kurang baik untuk melakukan patroli laut, dan rencananya dalam waktu dekat ini akan dilakukan penambahan.

"Kami akan menam [ ... ]


Membangun Manjemen Komunikasi Strategi Pertahanan Dalam Alam Demokrasi untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah dan Menegakkan Kedaulatan Negara
25/08/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Era globalisasi dimana suatu era yang serba terbuka telah melahirkan demokratisasi yang dalam prakteknya diapresiasikan dengan kebebasan menyampaikan pendapat. Keterbukaan terutama akses informasi men [ ... ]


Isu Militer dan Pertahanan
Pejabat Sebaiknya Menolak Gratifikasi
06/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Para penyelenggara negara atau pegawai negeri sebaiknya tidak menerima gratifikasi, alih-alih bisa terkena pasal suap. Gratifikasi, belakangan ini semakin sering kita dengar, terutama setelah Komisi P [ ... ]


Demi Membersihkan Institusi Kepolisian, Pemerintah Meksiko PHK Ribuan Polisi Korup
06/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Mungkin hal ini bisa menjadi pejaran baik bagi Indonesia. Usaha melawan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah yang dibuktikan dengan kebijakan Pemerintah di Meksiko untuk memecat hampir 10 persen  [ ... ]


Melawan Korupsi
Netralitas Birokrasi Pemerintah Harus Terus Dibudayakan
29/08/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara, abdi masyarakat , dan dalam tugas sehari-hari berada dalam mesin birokrasi pemerintahan, tetapi netralitas birokrasi pemerintahan terhadap kekuatan  [ ... ]


Anas Urbaningrum:Pemilihan Kepala Daerah Langsung Oleh Rakyat Lebih Baik dari Pada DPRD
24/08/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat lebih baik bagi pembangunan demokrasi daripada dipilih DPRD.

"Kami ti [ ... ]


Isu Demokrasi

Isu Ekonomi

BSN Rancang Empat Kegiatan Prioritas
06/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Badan Standardisasi Nasional  (BSN)  merancang    empat kegiatan prioritas bidang, yakni Pengembangan Sistem Nasional    Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Perumusan Standar, Peningkatan [ ... ]


BI Lakukan Langkah Antisipatif Hadapi Tekanan Inflasi
04/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, Ekonomi Indonesia masih menghadapi risiko tekanan inflasi yang berasal dari berbagai sumber. Hal tersebut disampaikannya pada rapat kerja d [ ... ]


Isu Ekonomi Lainnya

Wacana Redenominasi

Redenominasi Membangun Tembok Besar dan Tinggi Untuk Melindungi Nilai Rupiah
09/08/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Heri Hidayat Makmun Saya terus terang Selama ini selalu mengkritisi kinerja pemerintah secara serius, tetapi untuk kali ini ketika wacana redenominasi ini saya sontak langsung girang. Mengapa bi [ ... ]


Redenominasi Tidak Sama Dengen Sanering
05/08/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Heri Hidayat Makmun Setelah terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasuton membuat gebrakan, walaupun ini baru sekedar wacana yang muncul di kalangan BI saja. Wacana yang dilontarkan g [ ... ]


Bursa Saham

Keabsahan Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset SBSN Diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi
05/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Pengaturan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga [ ... ]


Bursa Saham

Isu Good Governance

Revitalisasi Industri Benih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan
04/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Dalam rangka mengidentifikasi masalah perbenihan nasional khususnya pada kegiatan Revitalisasi Pupuk dan Benih Nasional, 2 September kemarin, I Wayan Budiastra, Asisten Deputi Urusan Kompetensi Kelemb [ ... ]


Stop Kebiasaan Berorientasi Proyek
01/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto mengatakan, aparatur negara harus meninggalkan kebiasaan lama, yakni bila proyek berakhir maka berakhir pul [ ... ]


Isu Good Governance Lainnya

Isu ASEAN

ASEAN dan AS Bertemu 24 September
03/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Krisis ekonomi AS menyebabkan Presiden AS Barack Obama membuka torobosan-terobosan baru. AS tidak harus dengan masyarakat Eropa saja, atau Timur Tengah saja tetapi sudah mulai melihat kawasan Asia Ten [ ... ]


Apresiasi Negara-negara ASEAN Atas Peran Indonesia sebagai Problem Solver
03/09/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

“Negara-negara ASEAN, melihat Indonesia sebagai negara yang mampu menengahi permasalahan-permasalahan di ASEAN. Sebagai Negara, yang mampu memayungi negara-negara ASEAN untuk bisa bekerja sama,” d [ ... ]


Isu ASEAN

Sejarah Nusantara

Kutai, Kerajaan Pertama Nusantara
05/08/2010 | Tim Admin Indonesian Voices
article thumbnail

Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 7 buah prasasti yang ditulis diatas yupa (tugu batu) yang ditulis dalam bahasa Sansekerta dengan menggunak [ ... ]


Akhir Kejayaan Singasari
14/07/2010 | Tim Admin Indonesian Voices

Menurut Pararaton, Tumapel semula hanya sebuah daerah bawahan Kerajaan Kadiri. Yang menjabat sebagai akuwu  (setara camat) Tumapel saat itu adalah Tunggul Ametung. Ia mati dibunuh dengan cara tipu mu [ ... ]


Sejarah Nusantara

Who's Online

We have 73 guests online
Mari Dukung Pemberangtasan Korupsi Di Indonesia!
free counters TopOfBlogs

Latest News

Popular

Sejarah Kemerdekaan

Perjuangan Raden Intan dan Raden Imba Melawan VOC di Lampung (1825-1860)
Tim Admin Indonesian Voices

Radin Intan II adalah salah satu pahlawan nasional dari Propinsi Lampung yang yang memimpin perlawanan rakyat Lampung ketika melawan penjajahan Belanda. Atas jasa dan pengorbanannya dalam membela kepe [ ... ]


Karawang Pusat Lumbung Padi Pasukan Sultan Agung Melawan VOC, 1628- 1629
Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Ahmad Sanusi Sultan Agung (memerintah 1613-1646), raja terbesar dari Mataram, menggantikan ayahandanya, Panembahan Seda (ing) Krapyak, setelah ayahandanya ini wafat pada tahun 1613. Dalam kenyat [ ... ]


Sejarah Kota Yogyakarta yang Pernah Menjadi Ibu Kota RI
Tim Admin Indonesian Voices


Kota ini pernah menjadi ibu kota Indonesia pada masa revolusi. Selain itu kota ini adalah ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paku Alam. Kota ya [ ... ]


Perjuangan Revolusi Panglima Besar Jenderal Soedirman
Tim Admin Indonesian Voices

Soedirman (Ejaan Soewandi: Sudirman) yang lahir di Bodas Karangjati, Rembang, Purbalingga, 24 Januari 1916.  Sejak kecil merupakan seorang santri yang taat dan soleh. Kecintaanya kepada rakyat dan ta [ ... ]


Perjuangan Panjang Maluku Terhadap Kolonialisasi Eropa
Tim Admin Indonesian Voices


Maluku merupakan salah satu propinsi tertua dalam sejarah Indonesia merdeka, dikenal dengan kawasan Seribu Pulau serta memiliki keanekaragaman sosial budaya dan kekayaan alam yang berlimpah. Secara hi [ ... ]


Rapat Raksasa Di Lapangan Ikada, 19 September 1945
Tim Admin Indonesian Voices
article thumbnail

Para Pemuda dan Mahasiswa yang memiliki rencana tersebut, dengan semangat juang tinggi yang menggunakan nama panitia “Komite aksi”, menganggap Pemerintah harus didesak dan dimotivasi terus agar sa [ ... ]


Peran AS, Inggris dan Australia Membantu NICA Menjajah Indonesia
Tim Admin Indonesian Voices

Setelah berakhirnya perang dunia II dan Jepang bertekuk lutut kepada Sekutu memberikan berbagai implikasi. Salah satunya adalah status negara-negara yang sebelum Jepang masuk ke berbagai negara di kaw [ ... ]


Aksi-Aksi Soekarno yang Bersejarah
Tim Admin Indonesian Voices

1945, Agustus
Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada hari Jumat, 17 Agustus, pukul 10 pagi di Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi), Jakarta. Kabinet pertama R [ ... ]


Tentara Australia Membonceng NICA ke Pulau Kalimantan
Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Heri Hidayat Makmun Pada bulan Oktober 1945, pesawat-pesawat udara Australia menyebarkan pamlet-pamlet berbahasa Indonesia dan dayak untuk memaklumatkan bahwa Markas Tertinggi Sekutu di Asia dan  [ ... ]


Kronologis Gerilya TNI Sebelum Serangan 1 Maret 1949 Ke Yogyakarta
Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Heri Hidayat MakmunBerhasilnya tentara Belanda menduduki tempat-tempat penting di kota Yogyakarta dalam waktu relatif singkat, menimbulkan kesan yang dalam pada masyarakat dan dunia interanasiona [ ... ]


Mesir Negara Pertama yang Secara Resmi Mendukung Kemerdekaan Indonesia
Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Heri Hidayat Makmun Setelah proklamasi dikumandangkan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 oleh Ir. Soekarno dan Dr. Mohammad Hatta yang secara cepat tersebar ke berbagai penjuru negari dan bahkan d [ ... ]


Kembaliannya Papua Barat Ke RI
Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Heri Hidayat Makmun Dalam usaha untuk melakuakan Pembebasan Irian Barat (Papua Barat sekarang ini), maka dilaksankanlah Operasi Trikora pada tahun 1961. Konflik Indonesia Belanda ini berjalan s [ ... ]


Menentang Perjanjian Postdam yang Mengembalikan Indonesia ke Penjajahan Belanda
Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Heri Hidayat Makmun
Perjuangan bawah tanah yang dilakukan para pejuang seperti Sutan Sjahrir, Soekarni, Chairoel Saleh, Adam Malik dan beberapa orang lainnya menyebabkan mereka mendapatkan akse [ ... ]


Penderitaan Bumi Putra Masa Tanam Paksa Hindia Belanda
Tim Admin Indonesian Voices

Oleh Sumantiri B. Sugeo
Pada masa VOC berkuasa dan menghujamkan penjajahan di nusantara. Masa-masa sulit bangsa dan rakyat Indonesia adalah pada masa tanam paksa. Hal ini terjadi saat kekuasaan VOC [ ... ]


Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948
Tim Admin Indonesian Voices
article thumbnail

Oleh Sumantiri B. Sugeo dan Heri Hidayat Makmun

Masa paling keras kedua setelah perang Surabaya pada 10 November 1945 adalah pertempuran para pejuang Republik Indonesia dalam menghadapi Agresi Militer [ ... ]


Isu Gerakan Anti Perang