Sudah lama masyarakat mengkhawatirkan gejala makin tumbuh suburnya komersialisasi di bidang pendidikan. Gejala ini bisa dilihat dari makin banyaknya pihak yang menggunakan lembaga pendidikan sebagai alat untuk mengeruk keuntungan finansial. Di mana-mana, dapat ditemukan fenomena yang nyaris serupa: banyak sekolah dan perguruan tinggi menarik iuran tinggi kepada murid atau mahasiswanya, dengan maksud untuk memperbesar margin keuntungan ekonomi bagi lembaga penyelenggara pendidikan tersebut.
Komersialisasi, mau tak mau, akan menyebabkan penyelenggara lembaga pendidikan menempatkan profit sebagai sasaran utama. Sementara kegiatan belajar-mengajar—yang seharusnya menjadi ruh dari aktivitas lembaga pendidikan—justru hanya dijadikan sasaran antara. Perubahan skala prioritas ini, jelas akan sangat mempengaruhi aktivitas lembaga pendidikan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah likuiditas.
Subordinasi aktivitas pendidikan di bawah aspek komersial pada akhirnya melahirkan sistem pendidikan yang sangat dipengaruhi hukum pasar, dimana posisi tawar di dunia pendidikan sangat ditentukan oleh daya beli seseorang. Dengan bahasa yang lebih sederhana, orang-orang yang memiliki banyak uang atau yang berdaya beli tinggilah yang memiliki akses lebih besar untuk menikmati pendidikan. Sementara orang-orang miskin, orang-orang terpinggirkan, dan vulnerable people—yang sejatinya lebih membutuhkan pendidikan—justru tersingkir.
Dalam situasi semacam inilah, pendidikan dianggap tidak memihak kepada rakyat, namun sebaliknya menjadi abdi dan alat kapitalis. Imbas lain dari komersialisasi pendidikan adalah semakin menurunnya mutu pendidikan. Hal ini bisa terjadi, karena dalam praktek pendidikan yang komersialistis, penyelenggara lebih mementingkan kuantitas daripada kualitas. Keberhasilan pendidikan tidak lagi diukur dari kapasitas intelektual alumni yang dihasilkan, akan tetapi dari berapa jumlah peserta didik yang dapat ditampung. Jumlah yang besar dianggap lebih penting, karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan lembaga.
Di tengah upaya pemerintah mengupayakan pendidikan yang berkualitas merata dan terjangkau, komersialisasi pendidikan merupakan masalah besar yang harus segera dicarikan jalan keluar pemecahannya. Jika tidak segera diberantas, bukan tak mungkin dalam jangka panjang komersialisasi akan membawa sistem pendidikan Indonesia ke titik nadir.
Terkait dengan upaya tersebut, sudah seharusnya kita menyambut Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UUHP) dengan sikap optimistis. Bukan karena undang-undang tersebut bisa menjadi panasea—obat mujarab—bagi sistem pendidikan nasional yang sedang dihinggapi penyakit komersialisasi, akan tetapi paling tidak bisa mencegah agar penyakit itu tidak berkembang semakin kronis.
Semangat UU BHP pada intinya berupaya menciptakan pendidikan nirlaba yang berkualitas. Nirlaba berarti BHP tidak boleh mengambil keuntungan dari penyelenggaraan pendidikan. BHP juga diharuskan membantu kalangan tidak mampu, dengan menerima anak-anak yang potensi akademiknya tinggi namun kurang mampu secara ekonomi, serta memungut dana masyarakat maksimal 1/3 dari biaya operasional.
Sedangkan berkualitas diupayakan dengan mewajibkan BHP memenuhi organ-organ pengelolaan pendidikan, dengan dijelaskan secara rinci mengenai fungsi, tugas, peran dan struktur masing-masing organ tersebut; memberikan otonomi pengelolaan pendidikan formal; mengatur akuntabilitas publik dan transparansi; mengupayakan kejelasan status SDM tenaga kependidikan; serta memberikan pelayanan terbaik pada pemangku kepentingan melalui prinsip penjaminan mutu dan layanan prima.
Ketentuan dalam UU BHP secara jelas menggambarkan bahwa BHP justru sangat menghindari terjadinya komersialisasi dan kapitalisasi dalam pendidikan. Sangat tidak beralasan jika ada pihak-pihak yang berpikiran bahwa UU BHP diciptakan untuk melegalkan komersialisasi yang dilakukan penyelenggara pendidikan.
Lebih dari itu, UU BHP juga mengatur sanksi bagi BHP yang tidak melaksanakan aturan-aturan yang sudah termaktub dalam undang-undang, baik berupa sanksi administratif berupa teguran, penghentian pelayanan, penghentian hibah, hingga pencabutan izin. Sementara itu,
BHP yang menyalahgunakan kekayaan dan pendapatannya seperti mengambil keuntungan dari kegiatan pendidikan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500 juta.
Adanya sanksi administratif, pidana dan denda bagi pelanggar UU BHP menunjukkan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh ingin menciptakan sistem pendidikan nasional yang bebas dari komersialisasi, berkualitas dan berpihak kepada masyarakat miskin.
Sumber : blogs.depkominfo.go.id









